Monday 9 August 2010

Suami yang tidak Memberi Nafkah (2)


menurut Syariah
Keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah adalah idaman setiap pasangan suami istri. Rumah tangga seperti ini terbangun atas dasar pemenuhan hak-hak dan kewajiban suami istri. Kewajiban suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin tehadap istri dan anak-anaknya, sementara istri mempunyai kewajiban untuk taat kepada suami. Allah Ta’ala berfirman, “...dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.” (QS Al Baqarah: 233). Rasulullah saw juga bersabda, “Kewajiban kalian (suami) atas mereka (istri) memberikan makanan dan pakaian dengan baik.
Jika suami dengan sengaja menelantarkan dan menzhalimi istri dan anaknya dengan tidak memberikan nafkah, maka itu adalah kesalahan dan dia berdosa karena telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami dan ayah bagi anak-anaknya. Istri dapat menuntut hak-haknya. Jika nafkah tersebut tidak dapat dipenuhi dan diberikan oleh suami maka istri pun dapat menuntutnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Gugatan ini dapat berakibat kepada perceraian yang disebut dengan tafriq qadha’i (perceraian melalui Pengadilan Agama), sebagaimana tertuang dalam shighat ta’liq yang diikrarkan oleh suami saat setelah akad nikah berlangsung. Di antara poin-poinnya adalah sebagai berikut:
  1. Meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut.
  2. Atau tidak memberi nafkah wajib kepadanya selama tiga bulan lamanya.
  3. Atau menyakiti badan/jasmani istri.
  4. Atau membiarkan (tidak memedulikan) istri selama enam bulan.
Jika suami melakukan salah satu dari keempat poin tersebut dan istri tidak ridha, maka istri dapat mengadukannya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberikan hak mengurus pengaduan itu. Pengaduannya bisa dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut dan istri membayar uang pengganti atau ‘iwadh kepada suami. Jika proses ini berjalan dengan baik maka jatuh talak satu kepadanya.
Dalam masalah Nanda ini belum jatuh talak, karena yang memutuskannya adalah Pengadilan Agama setelah melakukan proses persidangan. Jadi, sebaiknya Nanda menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama yang memang berhak memperkarakannya sesuai pengaduan istri.
menurut  Psikologi
Terbangunnya suasana sakinah, mawaddah, dan rahmat dalam keluarga. Dengan suasana tersebut, maka seorang istri akan merasa terayomi karena perlindungan yang diberikan suaminya; sebaliknya seorang suami merasa nyaman berada bersama istrinya dan bersemangat untuk mencari nafkah bagi keluarga. Dalam suasana tersebut, anak-anak dibesarkan dan tumbuh sehingga mereka siap menjadi pribadi yang sehat.
Tetapi, memang tidak semua kondisi ideal tersebut bisa tercapai dengan mudah. Buat sebagian pasangan jalan menuju kondisi ideal ini sangat sulit. Meski dalam surat ini Nanda tidak menjelaskan faktor apa yang menyebabkan Nanda tidak bisa lagi menerimanya, beberapa saran berikut ini ada baiknya Nanda pertimbangkan sebelum mengambil keputusan:
-          Pertimbangkan dengan matang kondisi kejiwaan anak-anak yang telah diamanahkan. Mereka adalah generasi masa depan yang akan menjadikan kehidupan orangtuanya sebagai contoh dalam kehidupan yang mereka jalani kelak serta dalam menata cita-citanya. Anak-anak yang hidup dalam keluarga yang kurang harmonis, akan tumbuh dengan kasih sayang yang terbatas.
-          Ingat-ingatlah kebaikan dan sisi positif yang dimiliki suami, jangan terfokus pada keburukannya saja. Harapan yang terlalu besar terkadang berubah menjadi tuntutan tersendiri yang akan membuat kecewa manakala tuntutan tersebut tidak terpenuhi. Karena itu, cobalah Nanda bersikap realistis.
-          Lakukanlah introspeksi untuk mengevaluasi perjalanan pernikahan Nanda dan sejauh mana Nanda masih mencintainya. Setiap orang tentu pernah melakukan kesalahan, jika memang kesalahan tersebut bukan merupakan sesuatu yang fatal, bukakanlah pintu maaf. Semoga dengan kesabaran yang Nanda berikan, Allah berkenan menggantinya dengan karunia lain yang lebih besar.
-          Pertimbangan dari anggota keluarga besar, perlu dijadikan masukan. Mintalah pendapat pada keluarga Nanda yang memiliki wawasan dan bijak dalam memberi pandangan. Liku-liku persoalan rumah tangga dialami hampir oleh setiap orang yang sudah berkeluarga dengan intensitas yang berbeda-beda. Nanda dapat mengambil pelajaran sebelum akhirnya mengambil keputusan.
-          Apapun langkah yang akan Nanda tempuh, tentunyapun memiliki hak untuk mendapatkan kebahagiaan bagi diri sendiri. Bila semua langkah sudah dijajaki, serta Nanda sudah berpikir secara matang mempertimbangkan konsekuensinya bila berpisah, lakukan shalat istikharah agar Allah memberikan kemantapan hati untuk memilih mana jalan yang akan diambil.
menurut Hukum
Menurut pasal 39 dari UU No. 1 tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Kemudian untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup sebagai suami istri lagi.
Kemudian pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan :
  1. Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun  berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat bawaan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ istri.
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Kemudian, dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam keenam alasan tersebut di atas ditambah lagi menjadi :
  1. Suami melanggar taklik talak
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Namun demikian, dalam kasus ini, sebenarnya cukup alasan untuk berpisah dengan suami. Kendati ini juga mungkin bukan pilihan terbaik, utamanya bagi masa depan anak. Keputusan untuk bercerai adalah suatu pilihan dari suami istri bersangkutan. Dalam arti, pihak pengadilan agama akan bersikap pasif dan tak akan memaksakan terjadinya perceraian tersebut, selama kedua pihak tidak menginginkannya.
Memang talak adalah hak dan kewenangan suami, namun hukum perkawinan Indonesia juga memberi peluang kepada pihak istri untuk menggugat cerai suaminya dengan alasan-alasan yang sama seperti tersebut di atas. Gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama dimana istri berdomisili atau sesuai dengan KTP dari istri.
Semoga Allah swt memberikan jalan keluar yang terbaik bagi rumah tangga .

No comments:

Post a Comment