Monday 2 August 2010

Rokok menurut Agama

HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ?
Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ?

Jawaban.
Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan
mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya
membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi
para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba'its).
Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

artinya : Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan bagi
mereka?Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik?[Al-Maidah : 4]

Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad
Shallallahu alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf.

artinya :Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf melarang mereka dari
mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk?[Al-A'raf : 157]

Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang
baik) tetapi ia adalah Al-Khaba'its. Demikian pula, semua hal-hal yang
memabukkan adalah termasuk Al-Khaba'its. Oleh karenanya, tidak boleh
merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr
(arak).

Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera
bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala, menyesali
perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya
lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya
Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya.

artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung?[An-Nur : 31]

Dan firmanNya.

artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat,
beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar?[Thaha : 82]

[Kitabut Da'ah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal
21-22 Darul Haq]

HUKUM MEMPERJUAL BELIKAN ROKOK, CERUTU DAN YANG SEMISALNYA, BOLEHKAH
BERSEDEKAH DARI HASIL PENJUALANNYA ?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah
hukumnya memperjual belikan rokok, cerutu dan yang semisalnya. Dan apakah
boleh bersedekah, menunaikan ibadah haji, dan berbuat kebaikan dari hasil
dan keuntungan penjualannya ?

Jawaban
Tidak dihalalkan memperjualbelikan rokok, cerutu dan semua yang haram,
karena semuanya itu termasuk hal-hal yang kotor, dan selain mengandung
mudharat fisik, sprritual dan material. Dan jika seorang hendak bersedekah,
menunaikan haji atau berinfak di jalan kebajikan, maka dia harus memilih
hartanya yang baik untuk disedekahkan atau digunakan untuk menunaikan ibadah
haji atau dinfakkan di jalan kebajjikan. Yang demikian itu didasarkan pada
keumuman firman Allah Ta'ala.

artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji?[Al-Baqarah : 267]

Demikian juga dengan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berikut
ini :

artinya : Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak mau menerima kecuali yang
baik-baik saja?[Diriwayatkan oleh Ahmad II/328. Muslim II/703 nomor 1015,
At-Tirmidzi V/220 nomor 2989, Ad-Darimi II/300, Abdurrazaq V/19 nomor 8839,
Al-Baihaqi III/346]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1
dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil
Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli,
Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka
Imam Asy-Syafi'i]

HUKUM SEORANG PEDAGANG YANG TIDAK MENGHISAP ROKOK NAMUN MENJUAL ROKOK DAN
CERUTU DALAM DAGANGANNYA.
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang
pedagang yang juga menjual rokok dan cerutu dalam dagangan saya. Apakah saya
boleh melakukan hal tersebut ? Perlu diketahui bahwa saya tidak
menghisapnya. Selain itu, saya juga memiliki pesawat televisi yang banyak
menarik anak-anak muda yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola dan
film seri sehingga sebagian mereka tidak mengerjakan shalat. Dengan kondisi
seperti itu, apakah saya boleh memiliki pesawat televisi ? Sebagaimana
posisi saya berada di samping pasar, sedang jarak antara rumah saya dengan
masjid hanya sekitar 200 meter, dan saya mengerjakan shalat di toko saya dan
meninggalkan shalat jama'ah. Lalu bagaimana hukum dari apa yang saya perbuat
tersebut ?

Jawaban.
Rokok merupakan barang yang sangat buruk lagi berbahaya, yang tidak boleh
dihisap dan diperjualbelikan. Sebab jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti
Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Dan yang wajib anda lakukan adalah
bertaubat dari menjualnya serta hanya memfokuskan diri menjual barang-barang
yang dibolehkan saja, yang di dalamnya mengandung kebaikan dan berkah.
Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan
menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik darinya.

Anda juga tidak boleh membiarkan anak-anak muda berkumpul di tempat anda dan
meninggalkan shalat. Dan yang wajib bagi anda lakukan adalah menutup tempat
tersebut, dan kemudian anda dan juga mereka berangkat ke masjid. Yang
demikian itu didasarkan pada firman Allah Ta'ala.

artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan
anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang melakukan
hal yang demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi?[Al-Munafiquun :
9]

Dan juga didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam

rtinya : Barangsiapa mendengar seruan adzan lalu dia tidak memenuhinya, maka
tidak ada shalat baginya kecuali yang berhalangan?[1]

Ditanyakan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu : apakah halangan tersebut ?
ia menjawab : rasa takut atau sakit?

Juga didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam pada saat beliau ditanya oleh seorang buta yang bertanya : wahai
Rasulullah, tidak ada seorangpun yang menuntunku ke masjid, apakah saya
masih memperoleh keringanan untuk shalat di rumahku ??Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya: apakah kamu mendengar seruan shalat
??jawabnya. Beliau berkata : kalau begitu, penuhilah? Diriwayatkan oleh Imam
Muslim di dalam kitab shahihnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1
dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil
Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli,
Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka
Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Shahih Riwayat Ibnu Majah nomor 743, Ibnu Hibban V/415 nomor
2064, Al-Hakim I/372-373 nomor 893-895. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud III/66
nomor 560 dan At-Ta'iqaatul Hisan alaa Shahih Ibni HIbban III/2061 nomor
2061


HUKUM SESUATU YANG TIDAK TERDAPAT DALAM AL-QUR'AN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang melakukan
pembenaran terhadap amalan dan perbuatannya yang jahat, seperti merokok atau
yang semcamamnya dengan alas an bahwa hal tersebut tidak terdapat dalam
Al-Qur'an dan As-Sunnah di dalamnya, maka bagaimana Syaikh menasehati mereka
?

Jawaban
Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang wajib diketahui bahwa agama Islam
disyari'atkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat. Seandainya
setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah,
maka tentulah Al-Qur'an akan menjadi berjilid-jilid tanpa batas, dan
As-Sunnah pun akan menjadi seperti itu.

Akan tetapi syariat Islam salah satu kekhususannya- adalah ia merupakan
kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum. Dan masuklah ke dalam kaidah dan
prinsip umum ini berbagai masalah (juz'iyat) yang tak dapat dihitung kecuali
oleh Allah Azza wa Jalla. Maka (dalam masalah rokok ini) hendaklah kita
merujuk kepada firman Allah Azza wa Jalla.

artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu [An-Nisa : 29]

Kita merujuk kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan [An-Nisa : 5]

Rujuk pula sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat
(kepada orang lain) [1]

Ini merupakan kaidah-kaidah umum, yang dapat kita terapkan pada masalah
rokok dan yang semacamnya.

Maka rokok termasuk sebab yang mematikan, dan merujuklah kepada hasil-hasil
penelitian yang memperhatikan masalah ini, berapa banyak yang meninggal
akibat mengisap rokok setiap tahunnya ? Dengan demikian, berarti termasuk
dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian. [An-Nisa : 29]

Mengisap rokok juga membuang-buang harta, karena seseorang tidak mendapatkan
faidah sedikitpun darinya. Dan Allah telah menyebut harta sebagai qiyaam
(pendukung) untuk manusia.

artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan?[An-Nisa : 5]

Yang dengannya kalian dapat menegakkan kemaslahatan kalian, maslahat Ad-Din
dan dunia, sementara mengisap rokok dan yang semcamnya sama sekali tidak
mengandung maslahat secara agama demikian pula secara duniawi

Dan marilah kita merujuk kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam.

artinya : Tidak ada mudharat dan tidak (boleh menimpakan) kemudharatan
kepada orang lain>
Dan ternyata kita menemukan rokok membahayakan/mendatangkan kemudharatan
berdasarkan kesepakatan para dokter saat ini, oleh karena itu sebagian
Negara-negara maju telah melarang pengiklanannya di depan umum walaupun
(Negara-negara) itu adalah Negara kafir- karena mengetahui mudharatnya.
Dengan demikian rokok termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam.

artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) mendatangkan kemudharatan

Dan tidak perlu untuk menyebutkan nash (khusus) dalam masalah ini, karena
boleh jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya.

Dan boleh jadi pada abad-abad pertengahan telah terjadi banyak hal yang
tidak kita ketahui, namun salah satu keitimewaan Dinul Islam serta nash-nash
syar'i adalah ia berupa kaidah-kaidah umum, yang masuk kedalamnya berbagai
masalah yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah hingga tiba hari kiamat.


[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi
Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. HAdits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut
urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : "Sanadnya lemah disebabkan
kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad
yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit
Radhiyallahu 'anhu

1 comment: